Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Bobrox
on 05/04/2022, 03:29:22 UTC
kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan.
ya itu salah satunya sudah saya jelaskan di atas, yang saya kira tidak akan efektif kalau pelapornya bohong, apa lagi crypto yang sudah ada pool coin join sangat mudah untuk mengelabuhi kalau tidak punya harta crypto.

Peraturan pajak kekayaan ini warisan hukum belanda, di amandemen tahun 1964 dan terakhir menjadi UU no.16 tahun 2009 [1]
Entah kenapa kita masih menerapkan, Saya baca bahwa negara-negara lain sudah tidak menerapkan lagi karena memang sudah tidak efektif tadi.

[1]. https://www.pajakku.com/read/609359aaeb01ba1922ccab1d/Apa-itu-Pajak-Kekayaan-dan-Bagaimana-Penerapanya-

Kalau melalui SPT tahunan tentu sangat tidak efektif apalagi trader kalangan dari masyarakat biasa bukan kalangan ASN atau para pejabat negara, namun terlepas mekanismenya bagaimana pihak market lokal seperti Tokocrypto juga sudah mengumumkan di media twitter resminya. Kemungkinan akan efektif pemberlakukan pajak yang saya agak sedikit mengherankan, di satu sisi cryptocurrency masih dianggap mata uang ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi dan belum ada payung hukum yang menaunginya, terus sistem perpajakan takutnya nanti model sama rata, baik trader yang mendapat profit atau juga yang mengalami kerugian akan tetap dikenakan pajak.