Kayaknya sih yang paling logis adalah mengenakan pajak PPH dan PPN final pada saat bertransaksi, dimana saat aktifitas trading dilakukan oleh trader diberbagai exchange yang sudah terdaftar di Bappebti, atau terjadi pemotongan balance (untuk pemenuhan PPH dan PPN) saat melakukan proses Withdrawal. Kalo dari berita terbaru nilai pajak untuk kepemilikan Crypto bukanlah sebesar 0.5%, melainkan masing 0.1% untuk PPH dan PPN Final.
Ini mungkin akan bisa dilakukan jika trader melakukan aktivitas trading di exchange yang berbasis di Indonesia atau memiliki perwakilan di Indonesia. Jika trader melakukan aktivitas trading di Binance, semua ini mungkin tidak akan berlaku, apalagi status Binance yang tidak diizinkan di Indonesia, meskipun Binance telah memberikan dukungan aktivitas trading untuk perbankan Indonesia melalui P2P. Tapi tidak tahu juga kalau misal, ada pembaruan sistem untuk Tokocrypto yang diaplikasikan pada Binance terkait perpajakan ini. Sejauh ini, CEX global yang menjadi gerbang trader Indonesia adalah Binance, jika Binance mengikuti peraturan perpajakan Indonesia, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapatkan hasil pajak yang cukup besar.