Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri.
Sudah legal gan, cuma masih dalam batasan aset komoditi. Crypto telah mendapatkan persetujuan untuk dapat diperdagangkan dan di investasikan meskipun tidak legal sebagai alat pembayaran yang sah dan menurut saya pemerintah sudah dapat menerapkan pajak atasnya.
Kalau yang agan maksud tentang Aset crypto berupa Bitcoin dan Altcoin memang telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Namun yang saya maksud diatas tentang Exchange Binance yang belum mendapatkan legalitas sebagai exchanger yang sudah mengantongi izin dari OJK maka sampai saat ini situs exchange Binance tidak akses dengan IP Indonesia.
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
Saya pikir untuk exchange global tetap pengecualian dari segala peraturan yang berlaku dalam suatu negeri karena tidak menyangkut perizinan dari OJK atau Bappebti, toh sekarang Exchange Binance sampai saat ini masuk dalam daftar investasi ilegal dan aksesnya di blokir dengan IP Indonesia. Jika pun masih juga kenak perpajakan maka solusinya P2P dapat menghindari pajak karena transaksi tidak terikat dengan exchange, hanya proses transaksi internal sesama member exchange.
https://www.liputan6.com/crypto/read/4902881/apakah-bitcoin-legal-di-indonesia-begini-penjelasannya