Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
Kayaknya kalau penarikan fiat di Binance via P2P pasti tidak akan terdeteksi pajak jika nanti sistem perpajakan langsung via exchange market lokal, karena Binance masih merupakan market yang belum mendapatkan izin operasi saat ini sampai mengakses ke Binance harus via DNS private. Namun ini hanya beberapa speklasi saja dan lebih baik menunggu keputusan resmi pemerintah dalam hal bagaimana penerapan pajak yang akan diterapkan nanti, akankah langsung pemotongan lewat market lokal atau ada mekanisme lain yang akan disusun ke depannya nanti.