Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Luzin
on 06/04/2022, 13:59:13 UTC
~snip~
Jika melihat peraturannya sepertinya terlihat semakin rumit saja Grin. Kita akan menjadi subjek pajak dan setidaknya kita memiliki di wajibkan memiliki NPWP. Ada sedikit trauma urusan birokrasi kek gini, sempet punya NPWP saat masih terikat kontrak kerja dulu dan setelah selesai kontrak ternyata NPWP tidak terputus dan saya harus membayar denda karena tidak laporan  Grin, kalau tidak salah dulu 600 ribu dan baru bisa memutus NPWP dengan peryataan penghasilan di bawah ketentuan kena pajak.
Tapi ada senangnya juga karena regulasi pajak ini,saya pikir crypto perlahan telah diakui negara setidak keputusan Negara ini sedikit memberikan kenyamanan bagi para pelaku crypto. Kalu membaca berarti kita memiliki kewajiban menyetor pajak dan melakukan pelaporan untuk setiap tahunnya ya Grin?