Saya berharap Binance tetap optimis dengan status exchange global karena jika peraturan dalam negeri kian berubah dan tidak pro kepada traders.
Tetap saja kalau ada pair BIDR dan nariknya ke bank Indonesia akan kena pajak juga. mau pro atau tidak pro, suka atau tidak suka, sekarang ini pemerintah berupaya mencari cara mengatasi defisit negara.
penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...? apakah setiap transaksi kita di market lokal akan terpotong dengan sendirinya ataukah setiap penarikan melalui IDR
Untuk lebih jelas bisa disimak di
Peraturan Menteri Keuangan no.68/PMK.03/2022* baca di lampiran I halaman 31 dan 32.
Jika pun masih juga kenak perpajakan maka solusinya fitur P2P dapat menghindari pajak karena transaksinya tidak terikat dengan exchange, hanya proses transaksi internal sesama member exchange.
Kayaknya kalau penarikan fiat di Binance via P2P pasti tidak akan terdeteksi pajak...
Selagi bertransaksi di luar exchange masih aman kena pajak (karena targetnya di sana),
namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak

jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.