Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
erep
on 06/04/2022, 21:14:35 UTC
namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak  Grin jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.
Pada akhirnya memang si pembeli harus menguangkan juga aset kripto yang dia miliki tetapi bisa saja menggunakan layanan p2p lainnya,  walaupun demikian untuk menghindari perpajakan dari penarikan exchange ke bank lokal sepertinya tidak celah karena potongan pajak langsung dari pihak exchange, jadi pihak layanan p2p juga akan meningkat feenya meskipun biaya terendahnya 50% lebih murah dari potongan pajak pada penarikan exchange.