Jika kasusnya seperti ini apakah pemilik token dapat dijerat undang-undang penipuan.?
Harus dilihat dulu tujuan tokennya, kalau memang murni perdagangan ya itu tidak bisa dipidanakan. karena menag tujuan awalnya trading investment. beda kalau ada kata wajib men-hold, tidak boleh dijual dalam waktu tertentu.
Siapa yang tahu tujuannya, contohnya begini : sebut saja token asix milik Anang. Saat token Asix mulai jatuh, Anang membuat drama untuk mengindari jeratan hukum. Dia bersembunyi dibalik whale investor untuk meningkatkan aktivitas pasar. Ketika harga Asix mulai meningkat, kemudian Anang menjual asetnya untuk take profit. Manipulasi seperti ini bisa saja dilakukan kalau si pengambang ingin memperkaya diri dan tidak benar-benar serius untuk mengembangkan proyeknya.