Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.
Saya pikir secara dominan banyak trader dan investor di Indonesia akan merasa keberatan dengan penentuan jumlah pajak yang telah ditentukan, karena dalam mode trading Scalping misalnya kita bisa melakukan transaksi berkali-kali dalam sehari karena momen pasarnya mendukung jadi itu saja sudah harus membayar pajak dalam jumlah besar belum lagi transaksi kripto to kripto akan di nonaktifkan. Jadi mestinya pemerintah harus mempertimbangkan kembali jumlah pajak dalam pasar kripto karena dalam aktivitas investasi dan trading tidak menjadikan profit dan belum lagi pasarnya bearish kita harus cut loss untuk memotong kerugian.
Menurut saya tidak hanya dari segi penyalurannya saja yang transparan tetapi pemanfaatan dana pajak dari kripto juga harus transparan, karena sudah tidak heran lagi kita memperhatikan berita di televisi dalam banyak kasus tikus berdasi yang mayoritasnya bereaksi dari dana pajak. Disisi lain banyak dana perpajakan tidak terdistribusikan untuk masyarakat kalangan bawah misalnya untuk bantuan ekonomi yang layak, sekolah, akses jalan dan lainnya yang tidak dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah. Tetapi alokasinya di keluarkan untuk pemasangan gorden kantor sampai puluhan miliaran rupiah, pengadaan mobil dinas baru, dll. Saya menyadari bahwa itu sudah
off topic tetapi itu kondisi terkini negara tercinta ini.
apakah mereka akan 'nurut'?
Karena dari awal pihak Binance tidak mengajukan perizinan sebagai pertukaran bursa berjangka kepada Bappeti jadi kemungkinan tidak akan "nurut" karena bukan suatu kewajiban untuk menurutkan permintaan dari pihak internal yang tidak terikat hubungan apapun.
Saya kira menjadi kebodohan pemerintah kalau mendeteksi pengguna dari IP dan yang dituju juga exchange luar.
Bisa saja orang luar Indonesia (misal Rusia dan China), menggunakan VPN berlokasi di Indonesia untuk bertransaksi di Bittrex misalnya, ngejar penggunanya akan sia-sia saja, karena memang orang dituju tidak di sini atau malah yang kena pengguna lain yang tidak tahu apa-apa.
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.