Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
Tentunya exchange di luar itu akan banyak sekali dan akan ekstra bagi pemerintah kalaupun tetap 'maksa' meminta exchange-exchange tersebut menjadi pemungut pajak user-nya yang dari Indonesia, kalaupun mereka ada yang bersedia, saya kurang yakin jika ada yang melakukannya dengan 'gratis'.
btw, sekarang sudah tagl 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?