btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
Tokocrypto kan om?.
akhirnya terjawab sudah bagaimana mekanisme pemotongan pajak dari beberapa exchange, rata-rata memungutnya dari biaya fee.
walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak,
pemerintah juga tidak punya hak untuk meminta riwayat transaksi exchange yang regulasinya saja tidak berada di negara kita, kecuali ada kerja sama, seperti ekstradisi antar negara dimana exchange tersebut bermukim.
Tidak ada cara mengelebui sistem yang telah diatur karena mau kita hold dulu sampai banyak atau langsung jual maka pada akhirnya pemotongannya sama. Semakin kecil jumlah aset yang diperdagangkan maka semakin kecil pula rupiah yang dipotong (tak terasa banyak), jadi kalau holdernya telah memiliki asset yang estimasinya sudah sampai ratusan juta maka pajaknya juga bakalan sampai ratusan ribu. Indonesia Hebat dong, Mentrinya otaknya top ceerrr.
ya sistem diatur memang dibuat seperti itu, tapi setidaknya dengan berkurangnya demand membuat mereka berpikir ulang kalau ada sistem yang salah dan perlu adanya pembenahan dan revisi ulang dibanding jika kita tetap melakukan seperti sebelum adanya kenaikan pajak.