Bagi pengguna kebanyakan sih jarang om dapet hukuman kecuali imbas dari penggunaan dia (dana hilang) atau mungkin dia menjadi saksi dan setelah diselidiki malah terlibat itu ibarat jatuh tertimpa genteng

. Secara sanksi hukum sepertinya sulit (untuk pengguna) karena bisanya ngakunya korban, tapi sanksi dari tindakan berupa materi ini bisanya terjadi, mungkin secara psikologisnya dia tertekan akibat kehilangan dana.
Setiap kasus yang serupa maka status pengguna tetap menjadi korban karena berlatar belakang modus penipuan yang telah menipu banyak korban, jadi delik penipuanlah yang menjadi pokok utama dalam kasus robot trading terlepas pengguna (korban) sudah mengetahui atau belum mengetahui tentang cara dari proses penipuan robot trading. Dampak sanksinya sangat miris karena berpengaruh secara psikologis akibat sudah terlanjur menginvestasi banyak uang karena tertarik akan iming-iming keuntungan yang besar dikemudian hari, namun naasnya karena setiap withdraw (penarikan) harus dilakukan manual oleh pihak robot trading maka kemungkinan buruk pun akan terjadi yaitu tidak kunjung diproses withdraw dengan berbagai alasan pembaharuan sistem. Salah satu robot trading yang memprihatinkan adalah member dari ATG karena penarikan sudah ditunda serta maksimum wd sudah diperkecil, WD nyan pun tidak kunjung diproses meskipun berdasarkan tracking wallet TRC20 sudah berhenti memproses wd sampai 9 april karena alasan hari raya idul fitri, jadi menurut membernya alasan itu tentu bukan alasan utama untuk menunda proses penarikan tetapi ada pemanfaatan hari libur yang lumayan lama untuk mengatur strategi yang mungkin tidak akan sesuai dengan harapan member. Jadi mestinya harus dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk menekan proses WD selagi platformya saat ini masih beroperasi.