Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
kalau itu beda lagi, peraturannya kan pajak crypto, kalau mau dipungut juga pajak rupiah saya rasa itu akan beda lagi dan harus ada peraturan baru, bukan ke peraturan pajak crypto.
Kalau itu besar kemungkinan tidak akan terjadi.
Fee penarikan idr itu kan jatuh nya pada exchanger atau perusahaan.
Sementara perusahaan sudah setor pajak tahunan.