-snip- tetapi akankah pihak exchange akan menurun fee trade maker untuk menurun biaya transaksi/trading supaya user/trader tetap bertahan pada exchangenya atau mereka akan pasrah dengan kondisi apa adanya karena menyakini trader indonesia akan lebih nyaman menggunakan exchanger yang sudah berlabel resmi terdaftar di Bappebti.
Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.
User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.