Terkait tidak mau disorot media, ini memang agak membingungkan walaupun mungkin bisa jadi ada alasan personal. Tapi kalau niatnya supaya tidak bisa dilacak polisi jika mereka melakukan tindakan kriminal, rasanya sedikit kurang masuk akal. Mau seperti apapun, tetap bisa dilacak polisi siapa ownernya sebenarnya.
Kalau untuk melacak sebuah kasus pidana memang bisa dengan mudah dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini karena dukungan teknologi sudah semakin maju , namun tidak mudah untuk menjatuhkan vonis kepada seseorang sebagai "Tersangka" bro..
Apalagi ini kasus pidana, dimana barang bukti sangat mudah dimanipulasi. Namun untuk dapat memperkarakan kasus pidana ini kita harus mempunyai minimal 2 "Alat bukti" .
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 5 (1) yang berbunyi:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Jadi dengan tidak muncul difoto, berarti pelaku berusaha menghilangkan "Alat bukti".