Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Luzin
on 11/08/2022, 12:19:48 UTC
Saya juga masih penasaran apa ada delisting coin atau token jika tidak masuk lagi 500 top cmc atau delisting di exchange besar kayak binance?

Soalnya saya pilih random saja, misal: Kunci Coin, tidak masuk dalam 500 top cmc. Mungkin dulunya masuk tapi setelah sekian lama, terpental ke peringkat 1000-an, tapi tetap masih listing sampai sekarang, tentu beda kalau exchange, kalau tidak membuat laporan sekali saja langsung didelist bappebti.

Jika melihat indodax, kayaknya aturan 500cmc juga ga ditepati. tapi disisi lain Bappeti memiliki criteria lain sepertinya. Ini pernah saya bahas saat diskusi AISX. Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.

proses perijinan. Memang dalam Peraturan bappeti no 7 tahun 2020 disebutkan:
Pedagang Fisik Aset Kriptomemperdagangkan Aset Kripto yang  ratingnya  belum  masuk  ke  dalam  500  (lima  ratus)  besar kapitalisasi  pasar  Aset  Kripto  (coinmarketcap) (500  cmc)  namun penilaian berdasarkan Analytical  Hierarchy  Process diatas 6,5

Ada syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.