Sejarah dan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia telah mengubah pandangan investor khususnya pada bitcoin dan umumnya pada Aset Alternatif lain, Indonesia menjadi salah satu negara yang menyambut kehadiran Cryptocurrency dan teknologi blockchain dengan wajah ramah, dengan adanya beberapa aturan yang mengakomodasi aset crypto menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwa Indonesia sangat ramah terhadap aset Crypto.
Tidak juga, Om. Dari dulu bahkan sampai saat ini, tetap saja ada institutsi/lembaga atau kelompok tertentu yang masih memandang crypto itu tidak layak untuk menjadi pilihan aset. Salah satu contohnya adalah OJK, mereka tetap bersikukuh melarang lembaga jasa keungan untuk memfasilitasi crypto. Selain itu, ada juga MUI yang mengeluarkan fatwa haram atas investasi crypto.
Kalau sampai OJK ataupun BI mengizinkan lembaga jasa keuangan menggunakan fasilitas cryptocurrency bisa-bisa nantinya 'menyerempet' menjadi alat pembayaran yang legal juga selain Rupiah. Saya sih melihatnya pemerintah dalam hal ini lebih mengambil jalan tengah (tidak dikatakan menyambut juga), tidak sepenuhnya melarang karena ada efek ekonomi yang dihasilkan dari trade cryptocurrency (akhirnya ada pemberlakuan pajak yang bisa diambil dari sana) plus tidak sepenuhnya menerima apalagi sebagai alat pembayaran karena jelas akan bertentangan dengan UU mata uang di Indonesia, maka dari itu hanya menjadikannya sebagai aset komoditas.