Apa hubungannya, Om?
Setidaknya ada sedikit hubungan pada kata yang digaris bawahi diatas, langkah pemerintah Indonesia menjadikan crypto sebagai aset komoditas, dapat membuka ruang bagi investor Indonesia dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Aset crypto sedang menjadi hype bagi kaum melenial, sejauh ini aset crypto masih menjadi daya tarik dijadikan media untuk mendapat cuan. Meskipun tidak dari semua investor berujung dengan happy ending, tapi kalau dikalkulasi investor yang happy ending lebih besar angkanya dari yang mengalami bad ending. Jika dilihat dari besarnya pajak yang dibayar Tokocrypto yang mencapai angka Rp16,2 miliar per bulan Juli lalu, saya mengasumsikan investor lebih banyak berujung dengan happy ending.
Tidak juga, Om. Dari dulu bahkan sampai saat ini, tetap saja ada institutsi/lembaga atau kelompok tertentu yang masih memandang crypto itu tidak layak untuk menjadi pilihan aset. Salah satu contohnya adalah OJK, mereka tetap bersikukuh melarang lembaga jasa keungan untuk memfasilitasi crypto. Selain itu, ada juga MUI yang mengeluarkan fatwa haram atas investasi crypto.
Untuk yang ini sudah di tanggapi Om Husna QA diatas.
Terimakasih Om Husna QA sudah menjeskan dengan sangat detil.