Adakah "pasal/aturan karet" lainnya selain dari penilaian AHP?
Mungkin saja,
Tapi menelisik beberapa media surat kabar digital, Mengenai token Asix ini sudah masuk pendaftaran pertama tapi sayang tidak lolos. Jika tidak lolos bagaimna? Jika membaca di CNBC, Token ini harus mendaftarkan kembali dengan perbaikan untuk memenuhi kriteria AHP.
"Sehingga Asix belum masuk 383 aset kripto. Ke depannya koin yang belum masuk diusulkan kembali. Dengan melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria di peraturan Bappebti," kata Tirta di kantor Bappebti belum lama ini.
Apakah mungkin jika sudah mendaftar ke Bappeti lagi token ini menjadi bisa di perdagangkan? Padahal saya menemukanpernyataan tidak ada tawar menawar mengenai kualitas yang telah di sepakati Exchange.
Menerapkan standar kualitas tertentu yg tdk bisa ditawar sudah disepakati exchanger,"
Kemudian kenapa Indodax tetap saja Listing dan sampai saat pengumuman keluar belum delist?
Saya menemukan artikel meski sudah lama, apakah ini juga masih menjadi dasar Indodax tetap kekeh belum mau mendelist? Selain itu dalam pernyataannya Oscar telah mengkomunikasikan semua kepada Bappebti, jadi sebenarnya mereka sudah sama tahu seharusnya. Tapi mungkin karena ini urusan bisnis (uang) semua bisa di urus (mungkin termasuk aturan).
Selanjutnya Mengenai AHP beberap kriteria juga saya temukan dalam bacaan.
porsi kepemilikan publik lebih dari 30%, informasi yang jelas mengenai kode yang digunakan, sampai rekam jejak tim pengembang
Oscar Darmawan (CEO Indodax) menyebut dua alasan mengapa ASIX bisa masuk ke Indodax. “Kami melihat ASIX memiliki komunitas yang sangat besar di Indonesia, serta mempunyai penanggung jawab project yang dapat dipercaya,”
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818080126-37-364587/bappebti-ungkap-alasan-token-asix-anang-tak-terdaftarhttps://infokomputer.grid.id/read/123165148/mengapa-token-asix-bisa-masuk-indodax-apakah-melanggar-regulasi