Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: APAKAH BAPPEBTI BENAR BENAR MELINDUNGI INVESTOR INDONESIA?
by
Husna QA
on 21/08/2022, 23:25:53 UTC
Sebenarnya sekedar promosi aja udah melanggar aturan, kalau dianggap token adalah sekuritas/surat berharga. Sayangnya Pemerintah entah tidak mengerti atau tidak mau tau kalau token yang bisa seenaknya dimint dan burn itu masuk sekuritas.
Atau ketika sudah terjadi kasus yang mencuat dan merugikan banyak pihak baru kemudian menjadi perhatian.

Kalau jangkauannya sekuat SEC Mamarika tentu saja bisa, tidak ada itu DEX di mata mereka. Setiap DEX pasti ada manusia yang coding, ada juga yang deploy kontrak, maintenis, dsb. Orang-orang ini tinggal diciduk saja sudah offline kek Tornado Cash. Dulu kan juga sudah ada kasus EtherDelta, dan belum lama SEC juga menyelidiki UniSwap.

Masalahnya siapa Indonesia di kancah internasional. Jadi ya pesimis bisa memberi sangsi dsb.
Terima kasih atas jawabannya. Masuk akal jika demikian. Kalau DEX tersebut lokasi beroperasinya di wilayah Indonesia mungkin setidaknya masih bisa memberi tindakan meskipun misal berupa pemblokiran akses ke website-nya sebagaimana yang diterapkan ke Binance.

Adakah mungkin pertimbangan lain dari bappebti yang saya tidak tahu?
Seharusnya bappebti bersikap tegas, kalau belaar dari kasus ini tentu kredibilitasnya semakin dipertanyakan.
Adakah "pasal/aturan karet" lainnya selain dari penilaian AHP?