Sebagaimana yang pernah saya ungkapkan dulu bahwa koordinasi antar lembaga terkait juga perlu,
Karena memang sangat pelik dan njelimet apa lagi harus berkoordinasi di luar lembaga dan kementerian, Bappebti (Kemendag), OJK (Kemenkeu) dan kepolisian. Tiap lembaga juga punya kepentingan dan kepemimpinan yang beda dalam tiap keputusan sehingga sering terjadi saling tumpang tindih kebijakan yang langsung berdampak pada masyarakat.
rata-rata di tiap exchange cryptocurrency juga saya lihat mencantumkan peringatan
Ya saya rasa disclaimer dari beberapa exchange itu sudah sangat jelas resikonya, tapi yang namanya masyarakat harus ada yang bertanggung jawab jika mereka rugi, tapi kalau untung mereka akan berkata kalau dia investor hebat yang bisa melihat peluang.
tapi kalo memang bukan Bappebti lantas siapa yang berhak untuk menindak lanjuti mereka? kominfo? polri? atau mereka ini bebas beroprasi tanpa perlu pengawasan dari aparat hukum?
jadi intinya kan Bappebti itu haya audit kaya Certix, solidity dll tapi dikelola oleh negara, dan mereka hanya menetapkan koin/token yang bisa diperdagangkan di bursa indonesia?
Kamu itu sudah legendary dan orang lama di sini, masak itu aja gak tau?, dengan membaca dan nyari di google pasti ketemu siapa yang berhak.