Apakah mungkin jika sudah mendaftar ke Bappeti lagi token ini menjadi bisa di perdagangkan? Padahal saya menemukanpernyataan tidak ada tawar menawar mengenai kualitas yang telah di sepakati Exchange.
Melakukan register ulang adalah hak token/coin baru dalam rangka mendapatkan ijin dari Bappebti, namun jika seandainya tidak ada yang berubah dalam poin-poin yang mesti dipenuhi (sebagaimana pendaftaran sebelumnya) saya rasa hasilnya akan tetap saja

.
Kemudian kenapa Indodax tetap saja Listing dan sampai saat pengumuman keluar belum delist?
Saya menemukan artikel meski sudah lama, apakah ini juga masih menjadi dasar Indodax tetap kekeh belum mau mendelist? Selain itu dalam pernyataannya Oscar telah mengkomunikasikan semua kepada Bappebti, jadi sebenarnya mereka sudah sama tahu seharusnya. Tapi mungkin karena ini urusan bisnis (uang) semua bisa di urus (mungkin termasuk aturan).
Kalo berdasarkan aturan yang telah dibuat Bappebti, seharusnya Indodax yang notabene sudah memiliki status Calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak diperkenankan untuk memperdagangkan token Asix. Namun jika melihat proses perdagangan aset kripto di bursa berjangka ini belum berjalan sebagaimana mestinya (dimana untuk saat ini Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka juga belum siap), sehingga ada kemungkinan aturan perdagangan yg dibuat oleh Bappebti sifatnya belum terlalu mengikat (masih memiliki banyak celah).