Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Bappebti Benar Benar Melindungi Investor Indonesia?
by
DroomieChikito
on 17/10/2022, 04:59:01 UTC
Sepakat, sebenernya kan tugas Bappebti menyusun regulasi dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka seperti yang disebutkan di Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652. Hanya saja untuk informasi penting tertentu tetap harus diberikan kepada masyarakat (yang pastinya itu mengandung unsur edukasi), baik kepada pelaku investasi maupun masyarakat umum.
Kalo untuk mengedukasi tentang blockchain dan cryptocurrency secara detail itu bukan tugas Bappebti.
Baiknya sih masing-masing individu mau mengedukasi dirinya sendiri-sendiri dan tidak tergantung pada campur tangan orang lain. Namanya mau investasi (trading) masa iya tidak mau menggali informasi yang berkaitan dengan aset yang ingin dia miliki. Belajar otodidak memang tidak gampang, namun selama ada usaha dan fasilitas untuk melakukan itu semua, saya pikir hasilnya pasti akan ada kok.

Bisa jadi nanti salah paham jika yang mengedukasi itu orang lain atau yang bukan begitu ahlinya.

Kerjaan Bappebti banyak, tidak hanya fokus kepada perusahaan pengelolaan kripto, tapi juga perusahaan perdagangan berjangka komoditi lainnya, itu pun secara umum berada di eselon 2 di Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik, yang kemungkinan dipecah lagi khusus pengawasan kripto di eselon 3 sekelas Kabag. atau mungkin bisa saja eselon 4 sekelas kasubag, sehingga tidak berada di puncak pengawasan, dalam hal ini, benturan kepentingan bisa saja terjadi jika di bawahnya kerja udah bener tapi di tingkat atasnya yang ambil keputusan yang gak bener.