Bukan dikonversi, bang. Tetapi tercatat -snip-
Klo disebut "konversi/swap/tukar" maka akan tercipta siklus PPN dan PPh-nya.
Dengan kata lain, dikatakan "tercatat" mungkin bisa dikategorikan sebagai penjaminan, jadi kronologinya seperti ini: abang Husna melakukan deposit ke VA Tokocrypto sebesar 50k. Maka BIDR yang terdapat di Tokocrypto melakukan penjaminan deposit dalam bentuk blockchain berdasarkan transaksi VA akun bang Husna. There's no trading, exchange or swapping records.
Terima kasih, artinya ketika deposit tidak dianggap trading meskipun Rupiah yang didepositkan nantinya yang ditampilkan berupa BIDR sehingga ini tidak dikategorikan kena pajak sebagaimana yang berlaku ketika trade aset kripto. Sebelumnya saya mangasumsikan "konversi" karena merujuk ke sumber bappebti sebagaimana yang saya garis bawahi pada quote sebelumnya.
Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Bahkan saya kadang beranggapan bahwa tim regulasi "sengaja" membikinkan celah dalam suatu aturan.
Maksudnya, Bursa kripto tersebut tidak kunjung terrealisasi, juga karena adanya ke"sengaja"an dengan tidak segera menutup celah tersebut?