Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 7 from 3 users
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
dewo_sat
on 17/10/2022, 13:52:18 UTC
⭐ Merited by ETFbitcoin (4) ,Husna QA (2) ,Antonas1 (1)
--- Sebelumnya saya mangasumsikan "konversi" karena merujuk ke sumber bappebti sebagaimana yang saya garis bawahi pada quote sebelumnya.
Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

Salah satu celah dan ketidak jelasan yang di siarankan bappeti, dan semoga ada orang bappeti yang punya akun disini.
-Pertama
Terlepas dari pencatatan BIDR, seingat saya, seharusnya selama terjadi pengumpulan dana dari masyarakat, entah itu bernama deposito, menabung, top-up, deposit dan lain sebagainya pada suatu lembaga tertentu adalah ranah dari OJK. Tetapi dalam regulasi bappeti, pengawasan malah terdapat pada lembaga kliring berjangka, apa mungkin anak perusahaan Danareksa?

-Kedua
Apakah orang yang melakukan top-up, deposit, dst. apakah akan langsung melakukan pembelian aset crypto? Tentu akan memakan waktu tertentu. Sebelum data transaksi divalidasi dan konfirmasi, pemilik akun tidak akan bisa melakukan pembelian.
Dan bahkan jika transaksi tervalidasi, rata-rata pemilik akun akan menunggu "harga harapan" untuk melakukan pembelian.
Terus bagaimana jika transaksi fiat tersebut dicatat dalam bentuk blockchain? Tentunya butuh waktu lagi untuk melakukan konfirmasi blok.
Jadi intinya begini bang Husna, seharusnya yang terjadi dalam proses deposit tokocrypto adalah user dipaksa untuk melakukan pembelian BIDR, bukan terjadi pertukaran
Karena apa?
Peraturan Bappeti No 8 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 2 huruf a.
Pasal 13
(1)Pedagang  Fisik  Aset  Kriptountuk  dapat  melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)Ruang  lingkup kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat(1) meliputi:
    a.jual  dan/atau  beli  antara  Aset  Kripto  dan  mata uang Rupiah;
Peraturan Menteri Keuangan No 68 Tahun 2022
Pasal 3
(1) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/ a tau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
Merujuk dari regulasi diatas, seseorang user bisa memiliki aset cypto (yang diakui bappeti) adalah dengan cara membeli dengan mata uang fiat.
Apakah BIDR tersebut bukan aset crypto? Bagaimana seorang user memiliki aset BIDR?

Jadi, menurut saya pada proses deposit tokocrypto terjadi transaksi jual beli "yang disamarkan" bappeti pada siaran pers tersebut, dengan menyebutnya sebagai "tercatat".

mohon maaf bang Husna (Legendary), saya hanyalah newbie yang masih belajar, jangan dicecar yang berat


Maksudnya, Bursa kripto tersebut tidak kunjung terrealisasi, juga karena adanya ke"sengaja"an dengan tidak segera menutup celah tersebut?
Menurut saya celah tersebut memang diciptakan, sehingga akan terjadi konflik/kerancuan yang mungkin digunakan sebagai bahan riset/pengembangan regulasi nantinya.