Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.
source :
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdfBursa Aset Kripto (BAK) itu sudah sejak lama digaungkan tapi belum terealisasi hingga sekarang, katanya akhir tahun 2021, lalu direvisi jadi di Q1 2022, tapi mundur lagi dan sudah masuk Q4 sekarang pun belum ada kabar, malah ngasih PHP baru di siaran pers.
Dan saya pesimis, tentu ini jauh sekali dari tradisi kripto yang terdesentralisasi kalau nanti masih banyak User yang nyimpan asetnya di Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (LPPAK) yang akan mereka bentuk,
not your key not your coin, belum lagi masalah wede dsb, ntar misalnya ada apa2 tentu akan sulit mengakses crypto yg kita simpan di sana.
Jadi menurut saya, ini seperti upaya membuat kripto jadi Sentralisasi kayak saham, valas dan perdagangan fiat lainnya, tentu kalau mereka mau memperkuat regulasi, fokuskan saja ke pertukaran (exchange), karena di sana itu tempat yang sekarang ini banyak transaksinya (duitnya) untuk pemasukan Kas negara.