Sudah lama dilaporkan. Cuma sebatas formalitas doang gan. Tidak ada tindak lanjutnya.
Saya pribadi tidak menafikan kalau indikasi korupsi bisa saja terjadi di contoh kasus tersebut, dan diatas tidak ingin lebih jauh mengulas hal tersebut, makanya untuk detail prosedur dan lainnya saya coba cantumkan link pengaduan seperti diatas.
Perkara tidak ada tindak lanjut, bisa saja kan ada banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi semisal dokumen pendukung, bukti kurang lengkap, dll. Mungkin hal-hal tersebut (penyebab tidak adanya tindak lanjut) yang perlu dicari tahu ketika laporan agan tidak dihiraukan.
Pada quote sebelumnya kita membahas mengenai perlindungan investor, sudah jelas tertera di pasal tidak ada bentuk perlindungan investor.
Lalu untuk "hanya mengurusi perihal pemberian izin" silahkan digaris bawahi adalah tugas utamanya, bila mau dipecah pecah secara detail tentu menjadi banyak tugasnya.
Ibaratkan pekerjaan KPK, tugas utamanya nangkap koruptor. Klo mau di rinci tugasnya tentu menjadi banyak, ada evaluasi, penyidikan, pengumpulan bukti, dll...
Mari kita lihat korelasi Bappepti dalam perlindungan investor di dalam tugasnya, apakah ada? tidak ada.
Oh.. berarti tidak ada sama sekali, meskipun ketika pada tugasnya dipecah-pecah lebih detail dan rinci lagi?