Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
Chikito
on 11/12/2022, 00:01:07 UTC
-snip-
Apakah yang dimaksud dengan pernyataan "Wholesaler yang ditunjuk sharing node dengan BI (no node)" adalah BI menunjuk pihak ketiga sebagai penyelenggara node blockchain digital rupiah?
Dari yang saya pahami, jika melihat pernyataan lainnya (kolom ke-2) yang ini: "Wholesaler yang ditunjuk sharing node dengan BI atau menggunakan node masing-masing"[1]; dan jika dianalogikan pada keterangan/catatan kaki di Whitepaper CBDC/Rupiah Digital[2] berikut:
Karena wholesaler ini juga sebagai distributor Rupiah Digital, Mereka ini (pihak ketiga) sebagai lembaga bank atau non bank sebagai pelayanan jasa sistem pembayaran yang mendapatkan mandat (proyek) dari BI sebagai penyalur Rupiah Digital dari BI ke Masyarakat. Jadi selayaknya blockchain, tentu pihak ketiga (wholesaler) ini punya akses langsung ke blockchain (ledger) BI sehingga gak perlu lagi yang namanya clearing Settlement yang memperlambat transaksi.

[1]. https://www.merdeka.com/uang/bi-bakal-tunjuk-distributor-untuk-rupiah-digital.html