Mari kita lihat korelasi Bappepti dalam perlindungan investor di dalam tugasnya, apakah ada? tidak ada.
Bapebbti telah melakukan tugasnya dengan baik untuk melindungi Investor Indonesia, Exchange yang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Alasan Bapebbti memasukkan Binance kedalam daftar ilegal karena belum memiliki izin usaha dari instansi terkait, pemblokiran situs Binance merupakan bentuk dari melindungi Investor Indonesia, karena resiko melakukan aktivitas menggunakan platform yang tak memiliki izin lebih rentan merugikan Investor.
Peraturan yang dibuat justru untuk meningkatkan keamanan Investasi Indonesia, Bapebbti bisa mengawasi dan memberi perlindungan pada Investor jika terjadi masalah karena dapat mengawasinya secara langsung mulai dari Data seperti kegiatan usaha dan aliran dana. Jika ada masalah dalam aktivitasnya, perusahaan akan diminta pertanggungjawaban oleh pihak terkait dalam hal ini Bapebbti.
Untuk lebih meyakinkan anda sekaligus menemukan jawaban dari pertanyaan anda, silahkan kunjungi link yang ane lampirkan dibawah ini. Anda juga bisa menggunakan salah satu Platform yang sudah memiliki izin dari Bapebbti, dijamin dah pasti aman.
https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/tech/20220822105259-37-365516/bappebti-beberkan-alasan-binance-coinbase-cs-diblokir-di-ri/amp