Tapi kalau "bendera"nya tetap menggunakan Tokocrypto, sekalipun misalkan proses akuisisinya secara penuh, kan mereka sudah mengantongi izin untuk beroperasi di Indonesia. Saya sendiri belum mengetahui apakah ada syarat semisal suatu pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti ada larangan 100% kepemilikannya oleh exchange luar misal disebabkan adanya proses akuisisi. Lain hal jika badan hukum perusahaan yang sudah terdaftar sebelumnya turut berubah/dialihkan ke perusahaan baru, tentunya harus ada update perihal perizinannya juga.
Seingat saya, Binance dilarang beroperasi di Indonesia terkait perizinan.
Makanya segala aktivitas yang dilakukan oleh Binance dihentikan. Jika Tokocrypto diakuisisi sepenuhnya pihak Binance, mungkin saja itu akan dianggap salah satu aktivitas Binance (
meskipun masih berbendera Tokocrypto). Saya kira salah satu faktor Tokocrypto mendapat izin dari Bapebbti yaitu karena faktor kepemilikannya, termasuk managementnya. Jika kepemilikan berubah dan management berganti, mungkin saja izin dari Bapebbti tidak valid lagi. CMIIW
Ini hanya sebatas asumsi awam saja Om 
Ini juga sepertinya akan menjadi polemik tetapi disisi lain melihat dari statement Rieka Handayani selaku VP Corporate Communications Tokocrypto mereka juga sepertinya masih ingin bungkam tentang rumor yang saat ini beredar karena memang mereka masih mengatakan bahwa binance adalah salah satu investor yang mana dalam hal ini berarti masih mengambang menurut saya.
Tapi saya setuju dengan agan jika memang ini mendapat izin maka sudah pasti akan ada polemik juga nantinya karena mengacu Perba baru no. 13/22, direktur utama dan direksi/komisaris itu 2/3-nya harus WNI.