Tapi saya setuju dengan agan jika memang ini mendapat izin maka sudah pasti akan ada polemik juga nantinya karena mengacu Perba baru no. 13/22, direktur utama dan direksi/komisaris itu 2/3-nya harus WNI.
Betul, makanya saya bilang izinnya jadi tidak valid kalau struktur manajemennya langsung dari pihak Binance.
Atau mungkin Binance tetap mempertahankan tim utama yang berasal dari WNI seperti TK Harmanda dan Nanda Invens. Sedangkan mereka yang aslinya memang dari Singapur seperti Pang Xue Kai dan Chung Ying Lai akan mundur.
ini juga sih yang membuat saya penasaran karena saat ini Tokoh penting di balik TokoCrypto adalah;
Pang Xue Kai (Founder & CEO)
Teguh Kurniawan Harmanda (COO)
Nanda Ivens (CMO)
Chung Ying Lai (CSO)
di kabarkan setelah akuisisi selesai terjadi maka CEO Tokocrypto bakal di ganti (Pang xue kai baru saja menikah di bulan 10 kemaren, alasan kuat yang menjadi pelengseran dirinya sungguh tersembunyi imo) dan tidak mungkin jika CZ yang menjadi CEO tokocrypto, saya pikir dia pasti bakal menempatkan WNI juga menjadi CEO baru di tokocrypto LOL.
CEO Tokocrypto Pang Xue Kai, menurut Tech in Asia, akan melepas jabatannya di perusahaan setelah proses akuisisi rampung.
Perba baru no. 13/22 benar benar mengunci investor asing untuk melakukan penguasaan penuh sebuah perusahaan yang terdaftar di Indonesia (meskipun saya sendiri tidak tahu apa kewarnegaraan Pang xue kai).
Sepengetahuan saya, Pang Xue Kai (CEO) dan Chung Ying Lai (CSO) mereka ini orang Singapura.
Kalau UU NO. 13/22 diberlakukan, berarti secara tidak langsung komposisi 4 orang di tim utama ini pun harus dirombak karena 2/3 harus WNI. Misalnya pun CEO tetap dipegang Pang Xue Kai, CSO harus diganti orang Indonesia. Kecuali kalau Pang Xue Kai memang sudah tercatat sebagai WNI.