Misalnya Tokocrypto mengalami kebangkrutan atau pihak mereka mencoba menipu dan membawa kabur aset pengguna, Bappebti juga tidak mampu melakukan apapun untuk menutupi kerugian yang di alami oleh pengguna bursa tersebut. Ranah mereka hanya pada pemberian kepastian terhadap perjalanan bursa dengan adanya regulasi.
Maksudnya dari pihak luar apa om? saya kok gagal paham.
Memang wewenang Bappebti sampai saat ini terbatas, mereka tidak memiliki kontrol penuh terhadap bursa berjangka dan yang berhubungan dengan itu. Sehingga pada reply sebelumnya, saya pernah menulis jika Bappebti harusnya memiliki wewenang seperti OJK agar mereka bisa fokus. Tapi memang sistem pemerintahan indonesia seperti ini. Ujung masalah atau kasus dilimpahkan lembaga Polri sebagai eksekutor (kalau saya tidak salah) kemudian mereka bekerjasama dengan pengadilan untuk putusan.
Mungkin Karena belum banyak yang membaca thread dari awal sehingga banyak yang salah kaprah terhadap tupoksi-nya mereka Padahal sudah jelas sekali kalau bappebti itu buka LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan kayak di bank-bank di bawah BI.
Dan karena masih banyaknya member yang masih belum paham crypto itu apa dan bagaimana hukumnya di Indonesia. Sehingga terjadi retorika pemikiran orang awam dan menganggap kalau asset cryptonya hilang di exchange akan diganti layaknya uang hilang di bank BNI, BRI, BCA dll.