Mungkin Karena belum banyak yang membaca thread dari awal sehingga banyak yang salah kaprah terhadap tupoksi-nya mereka Padahal sudah jelas sekali kalau bappebti itu buka LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan kayak di bank-bank di bawah BI.
Dan karena masih banyaknya member yang masih belum paham crypto itu apa dan bagaimana hukumnya di Indonesia. Sehingga terjadi retorika pemikiran orang awam dan menganggap kalau asset cryptonya hilang di exchange akan diganti layaknya uang hilang di bank BNI, BRI, BCA dll.
Mungkin saja om, sudah kebiasan kalau threadnya udah panjang mungkin males ngebaca. Sebenarnya sudah jelas tercantum dalam SK Keputusan Kepala Bappebti no 8 tahun 2022 dalam pasal 1.
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
Bisa dilihat langsung di web Bappebti
https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11627Mengenai uang hilang di Bank saja mereka kadang lepas tangan, tidak mau mengganti rugi. Seperti banyak kasus mengenai phising di mobile banking, phising atm. Banyak kasus yang terjadi tapi saya jarang mendapat berita si korban mendapat ganti rugi.