Mengenai uang hilang di Bank saja mereka kadang lepas tangan, tidak mau mengganti rugi. Seperti banyak kasus mengenai phising di mobile banking, phising atm. Banyak kasus yang terjadi tapi saya jarang mendapat berita si korban mendapat ganti rugi.
Kalau terjebak phising atau kena scam, saya kira semua kondisi akan sama, baik itu bank, exchange, atau semua instrumen perusahaan yang memegang uang costumer akan memperlakukan hal yang sama (lepas tangan/tanpa ganti rugi) karena kelalaian bukan karena kesalahan mereka, tapi kesalahan costumer itu sendiri. Beda jika (misal) bank mengalami kebangkrutan karena pemiliknya korupsi atau melarikan dana nasabah, Mereka (LPS) tentu akan berupaya mengganti dana nasabah dengan menyita semua aset dan segala macam simpanan yang ada. Sedangkan exchange, karena tidak ada (LPS), tentu mereka (contoh): MTGOX kesulitan mengembalikan dana nasabah jika exchange mengalami masalah seperti kena hacker atau pemiliknya main belakang kayak FTX.
Kalau sudah begini, apakah perlu bappebti membuat sub badan baru bernama LPSC -
Lembaga Penjamin Simpanan Crypto?. sehingga jika terjadi sesuatu pada exchange asal Indonesia tersebut, LPSC ini akan sigap bergerak untuk mengganti semua asset costumer dan nasabah.