Jika kejadian seperti itu, dari yang saya ketahui, tugas Bappebti lebih ke memfasilitasi mediasi antara exchange dengan user. Kemudian, sebagaimana namanya yakni Badan Pengawas, diantara tugasnya yakni jika ada exchange yang terindikasi mangkir dari laporan transaki keuangan, dll.
Betul, kadang ada yang berpikir kalau misalkan Bappbeti memberi izin listing terhadap suatu koin, itu adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Bappebti jika suatu saat koin tersebut berakhir scam. Padahal kehadiran bappebti bukan layaknya asuransi yang bisa menanggung kerugian dari premi yang dibayarkan. Melainkan hanya mengawasi, menyaring dan berusaha agar exchange di Indonesia tidak asal listing. Kita bisa lihat exchange global seperti Probit, XT, Bitmart dan sebagainya, mereka mudah melisting koin yang pada akhirnya koin-koin tersebut mati. Disinilah peran Bappebti benar-benar membantu trader Indonesia, terlebih yang baru mau mulai masuk ke dunia kripto.