Betul, kadang ada yang berpikir kalau misalkan Bappbeti memberi izin listing terhadap suatu koin, itu adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Bappebti jika suatu saat koin tersebut berakhir scam. Padahal kehadiran bappebti bukan layaknya asuransi yang bisa menanggung kerugian dari premi yang dibayarkan. Melainkan hanya mengawasi, menyaring dan berusaha agar exchange di Indonesia tidak asal listing. Kita bisa lihat exchange global seperti Probit, XT, Bitmart dan sebagainya, mereka mudah melisting koin yang pada akhirnya koin-koin tersebut mati. Disinilah peran Bappebti benar-benar membantu trader Indonesia, terlebih yang baru mau mulai masuk ke dunia kripto.
Saya rasa peran Bappebti cukup besar pengaruhnya selama ini di market lokal dalam hal perizinan untuk listing koin, setidaknya di Indodax, Tokocrypto dan juga beberapa market lokal lainnya tidak banyak ditemukan shit koin yang listing seperti di market luar semisal Bitmart, Gate io dan juga Hotbit.
Namun tidak sepenuhnya semua koin yang sudah dapat izin listing dari Bappebti terhindar dari scam atau harga turun secara drastis, semisal token lokal milik Anang Hermansyah yaitu koin ASIX yang sampai drop dari harga awal pre sale. Saya rasa peran cukup penting sejuah ini dari Bappebti dan aktivitas listing koin di market lokal tidak seaktif di market luar yang notabene setiap hari ada koin baru yang listing.
Jangan kuatir, Sekarang ini fungsi pengawasan kripto yang dilakukan bappebti sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) disahkan 15 Desember 2022 lalu, Sehingga diharapkan ke depan apa-apa saja kekurangan dan kelemahan yang pernah terjadi ketika masih Bapebbti dapat diminimalisir oleh OJK, karena mungkin menurut pemerintah, wewenang mereka lebih besar dan kuat dari badan terdahulu