Jangan kuatir, Sekarang ini fungsi pengawasan kripto yang dilakukan bappebti sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) disahkan 15 Desember 2022 lalu, Sehingga diharapkan ke depan apa-apa saja kekurangan dan kelemahan yang pernah terjadi ketika masih Bapebbti dapat diminimalisir oleh OJK, karena mungkin menurut pemerintah, wewenang mereka lebih besar dan kuat dari badan terdahulu
Dari beberapa media yang saya lihat penyebab pengalihan fungsi pengawasan dari bappebti ke OJK, menurut beberapa analisi karena pesatnya pertumbuhan, sehingga di khawatirkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menyempurnakan sebelum dampak tersebut benar-benar terjadi dan OJK yang di tunjuk sebagai lembaga pengawasan dapat dengan serius menanggani masalah ini. Priode transisi berlangsung selama dua tahun, selama masa transisi tersebut pengawasan, pembinaan dan izin masih di bawah kewenang bappebti. Pertumbuhan kripto per akhir Oktober tahun lalu sekitar 16,1 juta pelanggan, jumlah ini meningkat hampir 2 kali dari bursa efek, sehingga bappebti dapat dikatakan berhasil melakukan fungsi pengawasan, pembinaan dan izin, jadi secara tidak langsung ini membantah beberapa isu yang mengatakan bappebti kurang kompeten dalam mengurusi crypto secara umum.
Kita berharap perubahan ini tidak akan berdampak terhadap perjalanan cryptocurrency di Indonesia, karena meskipun demikian saya rasa ada beberapa hal lain yang membuat pemerintah memberikan wewenang kepada OJK, saat ini pertumbuhan krypto, exchange dan teknologi blockchain juga semakin berkembang dan besar di negara kita, paling tidak penyempurnaan regulasi bisa menghadirkan rasa aman bagi para investor dan pelaku industri di Indonesia.
Sumber:
[1].
Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK[2].
Aset Kripto Bakal Diatur OJK & BI, Peran Bappebti Gimana?[3].
Berkaca dari 2022, Bagaimana Nasib Aset Kripto di Tahun 2023?