Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Ibaratkan pelimpahan tugas atau pergantian kewenangan, Bapebti dalam hal ini kemendag tidak lagi jadi lembaga atau badan yang mengayomi dan mengurusi kripto, sehingga full tugas tersebut beralih ke OJK. Jadi kalau mereka masih, tentu akan membuat tumpang tindih tugas dan fungsi yang membuat sistem tidak berjalan sesuai aturan.
Seharusnya asosiasi, lembaga dan perkumpulan kripto indonesia mensosialisasikan ini, supaya tidak miss komunikasi dan salah paham antar kedua belah pihak.