maaf kalo ini sedikit OOT... pada agan mu enrico, ada yang ingin saya tanyakan, apakah mereka yang memiliki mobil namun tidak membayar pajak dalam beberapa tahun bakal terus di buru oleh pemerintah, atau apakah hal itu bisa di siasati juga dengan melapor pada konsultan pajak (atau konsultan pajak hanya mengurusi PPh dan PPn saja) maaf gan, pengetahuan saya tentang pajak ini masih sangat kecil
saya khawatir karena saya membeli mobil dengan sistem kredit, dan uang mukanya pada saat itu berasal dari hasil bounty (saya menggunakan indodax untuk WD rupiah) kebetulan transaksi penarikan saya dari indodax terus tercatat di riwayat bank saya
Pertama-tama ini pajak yang mana ya? Apakah termasuk yang ini "BBN KB / PKB / SWDKLLJ / Biaya Adm. TNKB / Bea Adm. STNK" ?
Itukan harus dibayar diawal biar surat-surat keluar dan kalo ga bayar ditertibkan polisi kalo kena razia.
Ataukah Pajak Penghasilan atau Pajak Kripto yang dilaporkan ketika SPT?
Konsultan Pajak (dalam konteks ini) biasanya di ranah Pajak Penghasilan, misalnya agan bikin perusahaan agar terbebas dari pajak. Kek contoh Rafael Alun itu yang lagi rame kan bisa minim bayar pajak. Hanya saja ini contoh yang ekstrim buruk, malah cenderung ke rekayasa pajak.