Ini sudah kita tahu bahwa pemotongan pajak secara langsung sudah dikenakan pada saat transaksi di exchange.
Meskipun demikian, beberapa waktu lalu saya pernah membaca postingan salah satu member (lupa link nya) yang kalau tidak salah hendak melakukan withdraw di salah satu exchange (Tokocrypto) sampai ditanyain NPWP. Asumsi saya ketika ada transaksi dengan nominal cukup besar meskipun sudah diterapkan pemotongan pajak di exchange, ini bisa saja mengundang perhatian seperti asal usul dana dan penggunaannya kemana, dengan kata lain berkaitan dengan pencegahan pencucian uang (Anti Money Laundering).
Adapun tentang bagaimana menjaga privasi inilah yang akan menjadi sulit mengingat ketika kita sudah terdaftar dalam kondisi seperti ini maka privasi jelas sulit untuk dilakukan.
Bagi yang
ideology oriented kemungkinan besar untuk transaksi penukaran terutama dari aset kripto ke uang fiat akan lebih memilih
Decentralized exchange (DEX) sehingga transaksi yang ada langsung antara penjual dan pembeli, tidak sebagaimana
Centralized Exchange (CEX) yang jelas menggunakan pihak ketiga antara lain dalam penyimpanan aset, belum lagi syarat untuk memenuhi aturan KYC. Bisa saja ada harga yang mesti dibayar lebih mahal dari proses transaksi melalui DEX ketimbang melalui CEX.