Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.
Nah memang hal seperti ini cepat atau lambat terjadi terlebih memang ketika kita memiliki penghasilan maka mau tidak mau kita juga harus memberikan pajak untuk hal itu sekalipun..
Bitcoin itu sama seperti emas, bukan merupakan mata uang tapi negara tetap mengenakan pajak 2,2% buat emas perhiasan [1] dan 0.45% pajak untuk emas batangan [2]. Jadi kalau kita berpikir dari situ saja, barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya. Namun mungkin berbeda dalam pelaporan SPT, emas itu termasuk ke dalam kategori logam mulia sedangkan bitcoin masih masuk ke kategori lain-lain, sehingga pemerintah perlu memperjelas dan membuat kategori baru dalam pelaporannya.
[1].
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-emas-perhiasan[2].
https://www.pajak.com/pajak/pengenaan-pajak-bagi-pembeli-dan-penjual-emas/