Mengenai masalah privasi, karena Rupiah Digital/CBDC ini memang sifatnya tersentralisasi artinya pemerintah dalam hal ini BI tentunya punya akses penuh terhadap semua data pada jaringan Rupiah Digital.
Seperti yang agan sebutkan uang Digital/CBDC ini bersifat tersentralisasi, maka pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memang sebagai regulator memiliki kendali penuh terhadap jaringan tersebut dan dapat mengakses seluruh data transaksi yang terjadi. Meskipun, akses BI ke data transaksi tetap penuh dan komprehensif untuk melakukan pemantauan dan pengawasan jaringan Rupiah Digital.
Akan tetapi saya pikir dalam memberikan akses tersebut perlu juga ditekankan bahwa privasi pengguna tetap harus dijaga dengan baik dan data transaksi tidak boleh disalahgunakan atau disalahartikan. Maka Bank Indonesia perlu ada aturan yang jelas mengenai penggunaan data transaksi dan tindakan apa yang diizinkan atau tidak diizinkan untuk mencegah penyalahgunaan data tersebut.
Selain itu, perlu juga ada mekanisme pengawasan dan audit yang efektif untuk memastikan bahwa akses data transaksi pada jaringan Rupiah Digital dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, privasi pengguna dapat terjaga dan penggunaan data transaksi dapat dilakukan secara aman dan terpercaya.