Hal ini memunculkan berbagai macam spekulasi pro dan kontra karena memang dinilai cukup positif dari segi pengakuan legalitas perdagangan kripto karena tentu saja ketika pemerintah memberlakukan pajak kepada kripto maka secara otomatis mereka juga mengakui legalitas dari kripto tetapi disisi lain untuk kontra juga tentu saja pasti ada, seperti ketika inovasi kripto yang sebelumnya cukup berkembang baik dan tidak ada hambatan terlebih dengan tidak adanya pajak disana ketika diadakan pajak maka sebagian pakar mengatakan ini akan sedikit mengganggu dalam laju kripto di Indonesia. Walaupun memang dengan kondisi ini mau tidak mau sebenarnya ketika sudah ada perarturan dan legalitas maka tentu saja harus ada pajak yang ditanggung seperti yang mas katakan tentang barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya.
Majakin crypto ini cukup melegakan kita sebagai enthusiasm crypto karena secara tidak langsung pemerintah meng-amin-kan kalau crypto itu Halal, (walau beberapa organisasi masyarakat men-fatwa-kan haram). Karena dari berbagai sudut pandang asset, pemerintah memberlakukan layaknya emas bukan (sebagai mata uang yang menjadi penyebab crypto itu haram). Sehingga tidak ada alasan bagi
Pakar jadi-jadian itu menyebut pajak crypto ini sebagai hambatan laju crypto, karena justru kalau tanpa pajak, Haram-nya crypto akan jadi mutlak.
Menurut saya bukan masalah legalitas yang paling menonjol tapi tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan pengenaan pajak, seharusnya ketika kita dikenakan pajak maka akan ada sebuah imbas positif bukan soal legalitas tapi keamanan dari para trader sendiri dan ini berbanding terbalik dengan apa tujuan cryptocurrency diciptakan yaitu membuat transaksi yang benar2 transparan dan anonim ketika pemerintahan ikut campur maka akan ada beberapa kebijakan seperti KYC yang diperketat dan semua transaksi di akun kita akan selalu dipantau. Dimana transaksi anonim akan hilang