Nah memang hal seperti ini cepat atau lambat terjadi terlebih memang ketika kita memiliki penghasilan maka mau tidak mau kita juga harus memberikan pajak untuk hal itu sekalipun..
Bitcoin itu sama seperti emas, bukan merupakan mata uang tapi negara tetap mengenakan pajak 2,2% buat emas perhiasan [1] dan 0.45% pajak untuk emas batangan [2]. Jadi kalau kita berpikir dari situ saja, barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya. Namun mungkin berbeda dalam pelaporan SPT, emas itu termasuk ke dalam kategori logam mulia sedangkan bitcoin masih masuk ke kategori lain-lain, sehingga pemerintah perlu memperjelas dan membuat kategori baru dalam pelaporannya.
[1].
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-emas-perhiasan[2].
https://www.pajak.com/pajak/pengenaan-pajak-bagi-pembeli-dan-penjual-emas/Tetapi dengan adanya PMK Nomor 68/PMK.03/2022 saya pikir sudah ada kejelasan disana walaupun memang kondisinya masih ada pro dan kontra terakhir kali saya membaca hal itu tetapi sudah ada putusan beberapa peraturan tentang perpajakan untuk kripto di Indonsia.
1. 0,11% : Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggaraan perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).
2. 0,22% : Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPn atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggaraan perdagangan bukan oleh Pedagang Fisik Aset (PFAK).
3. 1,1% : Tarif PPN atas Jasa Mining
Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan ajsa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.
4. 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
5. 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
6. 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambangan Aset Kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambangan Aset Kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN
Hal ini memunculkan berbagai macam spekulasi pro dan kontra karena memang dinilai cukup positif dari segi pengakuan legalitas perdagangan kripto karena tentu saja ketika pemerintah memberlakukan pajak kepada kripto maka secara otomatis mereka juga mengakui legalitas dari kripto tetapi disisi lain untuk kontra juga tentu saja pasti ada, seperti ketika inovasi kripto yang sebelumnya cukup berkembang baik dan tidak ada hambatan terlebih dengan tidak adanya pajak disana ketika diadakan pajak maka sebagian pakar mengatakan ini akan sedikit mengganggu dalam laju kripto di Indonesia. Walaupun memang dengan kondisi ini mau tidak mau sebenarnya ketika sudah ada perarturan dan legalitas maka tentu saja harus ada pajak yang ditanggung seperti yang mas katakan tentang barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya.