Sulit jika memang menginginkan hal seperti itu juga gan karena jika pada akhirnya ada aturan bahwa PNS atau ASN dicabut hak pilihnya maka secara tidak langsung ini akan membuat beberapa dari mereka melakukan peninjauan terhadap Pasal 510 Undang-Undang Pemilu yang justru akan menimbulkan konflik baru.
Ini ga ada hubungannya dengan Pasal 510 tsb gan yang isinya tentang kesengajaan seseorang membuat orang lain kehilangan hak pilih, kek misalnya ane bos di PT XYZ lalu tidak meliburkan dan tidak memberikan waktu karyawan nyoblos pada waktu Pemilu...
Kalau di Indo kan PNS, TNI & Polri diharuskan netral. Nah TNI & Polri udah ga bisa nyoblos, ini benar agar netral. Sayangnya PNS masih bisa nyoblos jadi kalo dibilang netral ya ga bisa 100%. Makanya disamakan saja agar kalau rezim ABC yang berkuasa lalu naekin gaji PNS, tidak ada pengaruhnya ke suara ABC.