Mungkin kalau multisig di pegang orang lain semua masih bisa kong kalikong. selama kita hidup kan masih bisa kita pegang sendiri. jika nanti kita pun sudah sakit-sakitan, kita bisa percayakan sebagian mutisig pada orang lain yang dipercaya. Selanjutnya, jika kita sudah meninggal, udah ga butuh aset lagi

, seandainya digunakan untuk foya-foya pun itu sudah urusan yang hidup. yang penting kita sudah memberikan amanat dan warisan. Tapi memang kembali pada yang punya aset, jika memang sudah tidak percaya sama siapapun, ya itu adalah hak mereka juga.
Bagaimana kalau seandainya kita tidak sakit-sakitan, tetapi terjadi musibah yang menyebabkan kita meninggal sebelum kita sempat mempercayakan multisign kepada pewaris kita?
Artinya kita harus siap dengan kemungkinan terjadi musibah mendadak, ya resikonya wallet kita tidak akan terakses dan akan terkubur bersama kita.
Jadi balik lagi, memilih mempercayai sepenuhnya ahli waris kita, atau tidak dengan alasan kekhawatiran kita akan konflik dan perebutan warisan. Keduanya tentu punya alasannya masing-masing.
Note: Saya kelompok pertama heheh,
Sebenarnya ada langkah yang lebih efisien, namun dibutuhkan modal dalam prosesnya, yakni menjadikan notaris (yg sudah dipilih sebelum untuk memegang mandat surat wasiat) menjadi sebagai salah satu cosigner multi-sig, soalnya tidak ada yang tahu mengenai umur seseorang

. Melibatkan notaris juga bisa meminimalisir terjadinya sengketa diantara ahli waris.