Sangat jarang sekali ada tim pengawas yang datang ke setip desa untuk memeriksa dan menindaklanjuti hasil dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dan adapun pedamping desa yang ikut serta dalam mengawasi dan mendampingi desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masihlah kurang efektif karena saya menyangka selalu ada kongkalikong antara pengawas dan pemerintah. Dan sebetulnya ada cara yang lebih efektif yaitu dengan keikutsertaan masyarakat dalam hal pengawasan untuk terus mengawal anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah demi kemajuan sebuah desa. Namun sayangnya masyarakat masih enggan untuk melakukan hal tersebut, yang memebuat masyarakat enggan bukan karena ia tidak tau permasalahannya seperti apa, akan tetapi mereka (masyarakat) tidak berani untuk melaporkan hal janggal yang berada di pemerintahan desanya. Dan hal ini disebabkan karena tidak ada perlindungan hukum kepada pihak pelapor. Sehingga masyarakat enggan untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwaib karena mereka khawatir jika akan ada sesuatu yang terjadi terhadap dirinya dan keluarganya.
Yang sementara itu seperti yang kita tahu bahwa aparat penegak hukum dinegara kita harus menunggu ada pelapor dulu baru mereka akan bertindak ataupun harus viral terlebih dahulu baru mereka para aparat penegak hukum akan turun menyelesaikan permasalaha tersebut.
Mestinya Harus nya ada yang mengawasi dari pusat, karna kalau orang nya dari kabupaten sperti yang ente sampaikan rawan kong kalikong, bukan tidak percaya, karna masalah ini sangat sensitif. Secara keseluruh manfaat dengan adanya Dana desa ini memang sangat baik, desa bisa mandiri, meskipun ada saja pejabat Desa yang nakal. Begitu juga dengan pengawasan dana desa, secara kseluruhan sistemnya sudha sangat baik tapi tetap ada saja terjadi kong kalikong antar pejabat desa dan pegawasan. Inilah yang harus di benahi lagi kedepan, apalagi dengan adanya isu bahwa Dana Desa akan di tingkatkan lagi maka ini sudah seharusnya ada pengawasan yang ketat lagi.
Kalau di daerah saya sudah ada papan kegiatan yang menampung informasi terkait dengan besaran anggaran kegiatan, volume kegiatan, pelaksana kegiatan, dan sumber dana dirasa cukup untuk memenuhi kewajiban pemerintah desa terkait dengan transparansi anggaran. Meskipun dasar hukum yang mengatakan bahwa RAB harus diketahui oleh masyarakat itu tidak ada, tapi ini harus ada sosialisasi atau ada kebijakan tertentu dari tokoh-tokoh besar di desa tersebut agar ini bisa di terima dan di lakukan sebagai bentuk untuk transpanrasi dana desa. Mungkin ini sedikit efektif.