Dengan asumsi yang saya sampaikan diatas, saya ingin bertanya, apa yang harus diperbaiki atau di ubah dari hukum di Indonesia agar supaya semua orang bisa sama di mata hukum?
Ane rasa situ terlalu banyak berspekulasi, meskipun wajar karena kepercayaan akan hukum di negara ini sedang tidak baik baik saja. Padahal Indonesia adalah negara hukum, ane kira perlu ada perbaikan citra diri hukum di indonesia agar masyarakat memiliki trust yang lebih terhadap hukum di Indonesia
Ane rasa tidak ada yang perlu di perbaiki dari sistem hukum yang ada di Indonesia, yang perlu di rubah adalah mentalitas para pejabat hukum dan penegak hukumnya. Sistem hukum di indonesia sudah cukup baik dan banyak mengacu sistem hukum dari belanda (istilah-istilahnya juga masih banyak yang pakai bahasa belanda) dan di belanda kriminalitas sangat rendah. Jadi yang salah bukan sistem hukumnya tetapi para aparatnya (maybe)
Setiap orang tidak akan sama di mata hukum karena hukum sarat dengan politik pemegang kuasa. Meskipun hukum idealnya bebas kepentingan tetapi sampai kepada titik itu sepertinya utopis