Dengan asumsi yang saya sampaikan diatas, saya ingin bertanya, apa yang harus diperbaiki atau di ubah dari hukum di Indonesia agar supaya semua orang bisa sama di mata hukum?
Sesuai Pasal dalam UUD 1945 yaitu : “Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
https://m.kumparan.com/berita-terkini/bunyi-dan-makna-pasal-27-ayat-1-uud-1945-1z3DM1AD3ZY/3Menurut saya,
Semua warga negara memiliki kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Oleh karena itu, jangan takut lagi jika berhadapan dengan hukum karena pemerintah sudah menjamin bahwa semua sama di mata hukum.
Sebenarnya masalah nya berada pada oknum hukum yang nakal. Selama ini kan banyak loby-loby antar oknum hukum dengan pelaku hukum. Selama anda punya uang maka anda punya kuasa.
Saya sependapat dengan om @phytagoraz perbaiki/rubah mentalitas pejabat hukum dan penegak hukum. Kalo terbukti ada indikasi loby meloby singkirkan (pecat secara tidak hormat) oknum-oknum yang nakal. Agar ada efek jera.