Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Apakah boleh mengunakan agama untuk politik di Indonesia ?
by
zaim7413
on 27/10/2023, 15:18:17 UTC
Kita berharap pada pemilu yang akan datang tidak ada lagi isu cebong kampret dan juga tidak ada lagi politik identitas yang bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
Kita lihat nanti ke depan, namun kalau saya agak pesimis karena yang bertarung sekarang ini capres yang dulunya menggunakan strategi itu. Jadi tidak bakal mungkin dia tidak menggunakan Agama karena metode yang pernah dia pakai itu cukup mumpuni kala di DKI.
Saya tidak pernah mendengar dari mulut Anis Baswedan sendiri jika dia mengusung politik identitas ketika bertarung di Pilkada DKI. Justru yang memicu menggunakan agama dalam pemilihan di DKI adalah Ahok dimana dia menjadikan ayat Alquran sebagai bahan kampanyenya padahal dia sendiri beragama kristen. Ahok bukan hanya menggunakan agama dalam politik tetapi dia telah menista agama islam. Masyarakat sekarang ini sudah paham dan dapat memilih calon pemimpin mana yang menggunakan isu agama dalam memenangkan pertarungan pilpres nanti.
Ahok tidak menggunakan agama dalam politik, kasus yang menjeratnya karena dianggap telah menista agama. Tetapi itu semua masa lalu, lagian kini Ahok sudah keluar dari penjara dan mulai menjabat posisi sentral di Pertamina.

Kembali ke topik, politik identitas sesuatu yang dilarang oleh UU Pemilu. penggunaan politik identitas telah dilarang dalam pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Di situ diatur tentang pelaksanaan kampanye yang tidak boleh menggunakan pendekatan suku, agama, ras, dan antar golongan atau yang dikenal lebih luas dengan sebutan (SARA).